Di Hari Pertama Anak Masuk Sekolah, Kemenhub Beri Dispensasi Kepada Pegawainya
Bagi pegawai yang mendapatkan dispensasi tersebut diharuskan tetap hadir saat sebelum atau setelah melakukan kegiatan mengantar ke sekolah putra/putrinya, untuk mengisi daftar hadir secara elektronik pada saat berada di kantor.
"Mereka yang mendapat dispensasi tetap harus ke kantor untuk mengisi daftat hadir elektornik. Jadi bukan tidak hadir sama sekali. Pegawai yang menggunakan dispensasi tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja dan tidak diperhitungkan ke dalam akumulasi pelanggaran jam kerja," tegas Hengki.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pegawai yang akan mengantarkan putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah diberikan izin melalui izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW). Selain itu, dispensasi tersebut diberikan bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA) / Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), PAUD, Sekolah Dasar, (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan kelas 10 sampai kelas 12 SMA atau sederajat, dapat dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi dengan memperhatikan jarak dan sistem pendidikan yang ditempuh seperti di pesantren atau di asrama.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada para Pegawai untuk mengantarkan putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah. Sehingga kegiatan belajar mengajar kedepannya untuk anak akan semakin baik.(chi/jpnn)