Di Jambi, Stok Blangko BPKB Kosong
Kamis, 23 Mei 2013 – 11:17 WIB
Waka Korlantas Mabes Polri Brigjen Agung Budi Maryoto menambahkan, semua anggotanya sudah diberi pemahaman mengenai surat pengganti itu. Diantaranya dengan format yang sama di masing-masing Polda. Surat juga akan dicap di samsat saat pengurusan (cap langsung) jadi resiko dipalsu bisa diminimalisir. "Sekali lagi, pemilik kendaraan tidak usah khawatir," katanya.
Agung menjelaskan, jika ada pengendara yang terkena tilang, dokumen sementara itu bisa dijadikan bukti di pengadilan. "Jadi sama saja dengan yang sebelumnya. Nanti kalau sudah ada blangko akan ditukar," jelas jenderal satu bintang ini. (can/jpnn)