Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah
“Menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Kejari Badung, itu.
Perbuatan ketiga terdakwa ini tergolong nekat. Mereka melucuti kalung emas, uang tunai Rp900 ribu, satu buah cincin emas.
Kemudian satu pasang anting-anting emas, dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Semua barang tersebut milik korban Yohanes Yanto Rante.
Pencurian dilakukan para terdakwa saat korban tertidur pulas usai menenggak minuman keras di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
Awalnya korban menghubungi terdakwa Olivia dan Amelia untuk menemani minum. Korban berjanji bakal memberi imbalan sejumlah uang.
“Korban sempat mengajak terdakwa berhubungan b*dan namun ditolak terdakwa,” beber JPU.
Sebagai gantinya, korban meminta Olivia dan Amelia mencarikan perempuan yang bisa diajak berhubungan b*dan.
Keduanya lantas keluar mencari “mangsa”. Tidak lama kemudian mereka kembali ke hotel mengajak Seila.