Di Ketapang, Warga Korea Bernama Kim Soh Yon Nyaris Punya KK
Anggota KPU yang juga bertugas di Divisi Perencanaan Data dan Informasi ini menambahkan, tindak lanjut dari KPU antara lain akan melakukan pengecekan di DPT. Kalau sudah masuk dalam DPT, tapi masih berstatus WNA, maka akan dicoret dari DPT.
"Kalau memang dia tidak masuk DPT tapi yang bersangkutan sudah resmi berpindah status jadi WNI, maka bisa menjadi DPK (daftar pemilih khusus)," paparnya.
BACA JUGA: WNA Belanda dan Italia Masuk DPT Pemilu 2019
"Kalau hasilnya KTP Elektronik yang dikeluarkan itu ilegal dan tidak mempunyai dokumen berbentuk KK, maka tidak akan mendapatkan hak pilih. Untuk mendapatkan KTP elektronik itu harus punya KK yang sah. Sementara KK yang ada saat ini berupa draf. Jika memang ilegal, KTP elektronik akan ditarik dan data kependudukan di capil juga akan dihapus," lanjut Jami.
Dia juga menambahkan, di dalam draf KK itu dokumen imigrasi WNA tersebut lengkap. Mulai dari nomor paspor hingga nomor Kitas.
"Asumsi kami saat ini, capil ini mengeluarkan draf ini tanpa sepengetahuan kepala dinas. Kami bisa melihat dari draf ini, draf ini dikeluarkan tertanggal 6 Februari 2019," pungkasnya. (afi)