Di Komisi II DPR, Dirjen Polpum Bahtiar Mengaku Gelisah Gegara Putusan PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengaku gelisah saat mencuat polemik penundaan tahapan Pemilu 2024, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima beberapa waktu lalu.
Bahtiar mengatakan, secara prinsip pemerintah menghormati sungguh-sungguh upaya dan segala proses hukum yang berlangsung.
Namun, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU itu membuat Bahtiar gelisah.
"Saya salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk UU Pemilu agak gelisah juga melihat proses ini," ujar Bahtiar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4).
Bahtiar menilai proses keputusan terhadap Partai Prima akan berdampak pada tahapan Pemilu 2024 selanjutnya. Tidak hanya itu, Bahtiar juga heran dengan Pengadilan Negeri yang bisa masuk ke dalam ranah pemilu.
"Karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya. Sebagai mantan Ketua Tim Pemerintah menyusun UU Pemilu, kegelisahan saya adalah nanti tahapan berikutnya ada sengketa-sengketa administrasi, pelanggaran sengketa proses, dan kemungkinan pelanggaran administrasi," kata Bahtiar.
"Secara organisasi, pekan lalu sudah sampaikan bahwa kami menghormati ini. Tidak pernah terbayang kalau rezim pengadilan negeri, ditarik untuk masuk (ke rezim pemilu) dan bukan soal teman-teman parpol yang tidak lolos ini, tapi bisa bayangkan pengadilan negeri ini bisa digunakan untuk tahap-tahap berikutnya sampai nanti mungkin di tahap akhir," sambung Bahtiar.
Sebelumnya, Bahtiar menyampaikan pemerintah mengharapkan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait gugatan Partai Prima tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.