Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Komisi II DPR, Dirjen Polpum Bahtiar Mengaku Gelisah Gegara Putusan PN Jakpus

Selasa, 04 April 2023 – 08:25 WIB
Di Komisi II DPR, Dirjen Polpum Bahtiar Mengaku Gelisah Gegara Putusan PN Jakpus - JPNN.COM
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4). Foto: Humas Kemendagri

"Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024. Jadi, apa pun yang terjadi setelah ini, kami sangat berharap tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024," ujar Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4).

Dia mengatakan apa pun yang terjadi karena tindak lanjut putusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima, tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

"Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024," ungkap Bahtiar.

Kesimpulan Rapat

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 April 2023 ialah, Komisi II DPR RI menegaskan penyelenggara Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI) harus tetap konsisten melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 2027 tentang Pemilu, termasuk dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU tersebut, terutama dalam menangani masalah yang terkait dengan penegakan hukum pemilu yang hanya mengenal DKPP untuk pelanggaran kode etik dan perilaku bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, Bawaslu dan PTUN untuk sengketa proses, Bawaslu dan Mahkamah Agung untuk pelanggaran administrasi, Mahkamah Konsttusi untuk sengketa hasil pemilu, dan Sentra GAKKUMDU dan Pengadilan Negeri untuk pelanggaran pidana pemilu. (sam/antara/jpnn)

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar terang-terangan mengaku gelisah terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News