Di Kudus, Ayah Bunuh Anaknya Gara-Gara Virus Corona
Rabu, 04 November 2020 – 14:50 WIB
Pada malam harinya, warga mendapati EG dan IM tergeletak di rumahnya.
IM ditemukan di kursi dan terlilit sarung.
Sementara EG tergeletak di lantai dengan tengan kiri mengeluarkan darah.
EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)