Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Oknum anggota Polres OKU Selatan berinisial Bripda KM, 26, ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Minggu (1/11). Penangkapan Bripda KM ini bahkan sempat viral di media sosial.
“Benar dan merupakan anggota Polres OKU Selatan. Pasti diproses, apalagi informasinya dia sudah berapa kali melanggar disiplin dan juga pernah mengikuti sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Supriadi menegaskan, ada dua putusan jika oknum anggota Polri sudah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Yakni sanksi yang pertama yakni Pemberhentian Dengan Hormat dan yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang yang bersangkutan sudah 11 kali melakukan pelanggaran, Insyallah pasti dipecat dan tidak ada toleransi lagi, pasti akan kami proses dan di-PTDH,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bripda KM, 26, dan rekannya Amin Hadi Saputra, 20, ditangkap polisi karena membobol sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI, Sumsel, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban bernama Badri, 20, dengan cara mencongkel jendela, dan masuk lewat pintu samping.
Selanjutnya, keduanya membawa kabur harta Badri berupa dompet berisi uang Rp107 ribu, KTP, dan tas selempang.