Di Mobil Ditemukan Uang, Anggota KPU Palopo Dipecat DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sawal.
Keputusan diambil dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP di Jakarta, Jumat (9/5).
"Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Sawal selaku anggota KPU Kota Palopo,” ujar anggota Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan DKPP.
Pengaduan ini terkait tindakan teradu yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. Berawal ketika teradu terjaring razia polisi, beberapa waktu lalu. Dari dalam mobil yang dikemudikan teradu, ditemukan uang tunai sebanyak Rp 8.200.000.
Selain itu di laci mobil juga ditemukan kartu nama beberapa caleg DPRD Kota Palopo dan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas kejadian tersebut, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Palopo sudah melakukan klarifikasi. Dan berdasarkan keterangan seorang saksi, teradu pernah meminta untuk menyukseskan caleg yang kartu namanya ditemukan dalam laci mobil tersebut.
Dalam sidang teradu membantah semua tuduhan. Menurutnya, uang merupakan pinjaman untuk membangun rumah. Sedangkan soal kartu nama, Sawal menyatakan tidak tahu menahu, karena mobil yang dipakai pinjaman.
Namun DKPP menilai jawaban teradu tidak dapat diterima. Berdasarkan keterangan dan bukti dalam sidang, DKPP meyakini antara teradu dengan para caleg telah terjadi komunikasi aktif.