Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Penjara, Gulat Telepon Anak Buah Palsukan Kwitansi Rp1,5 Miliar

Senin, 29 Desember 2014 – 17:10 WIB
Di Penjara, Gulat Telepon Anak Buah Palsukan Kwitansi Rp1,5 Miliar - JPNN.COM
Gulat Medali Emas Manurung. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

Di sidang itu terungkap, meski sudah dipenjara KPK, Gulat masih bisa menelepon anak buahnya untuk memalsukan kwitansi pinjaman uang Rp 1,5 miliar kepada Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Dirut PT Citra Hokiana Triutama.

Keterangan ini disampaikan anak buah Gulat di PT Anugerah Kelola Artha (AKA), Hendra P Siahaan saat bersaksi bersama Mangara Andaya Sinaga (karyawan PT AKA), Yulia Siahaan (kasir PT Citra Hokiana Tri Utama), Edison Marudut Marsadauli Siahaan (Dirut PT Citra Hokiana Triutama), serta dua pegawai money canger PT Ayu Masagung Jakarta, dalam sidang, Senin (29/12).

Hakim Ketua Supriyono mulanya mencecar Mangara, penjaga kebun kelapa sawit milik Gulat seluas 64 hektar di Rohan Hilir, soal adanya kwitansi pinjaman tersebut.

Mangara yang semula mengaku tidak tahu soal perkara suap terhadap Gubernur Riau non aktif Anas Maamun, akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan Gulat di kwitansi pinjaman senilai Rp 1,5 miliar itu.

"Pernah Pak, kwitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar. Yang pinjam Pak Gulat, yang memijamkan Pak Edison. Saya yang tanda tangan atas nama Pak Gulat Manurung, tapi bukan tanda tangan asli saya," kata Mangara.

Mangara mengaku memalsukan tanda tangan Gulat karena disuruh Hendra. Terkait tujuan apa uang itu dipinjam, Mangara tidak mengetahuinya. Tanda tangan itu sendiri dipelajarinya dari fotokopi KTP Gulat yang ada di rumah Gulat sekitar bulan September 2014.

"Hendra minta bantu saya membuat kwitansi, karena Pak Gulat di dalam penjara, jadi untuk melengkapi administrasi saja," ujar Mangara.

JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan kembali digelar Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close