Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Rumah Kakak Ipar, Agus Tega Habisi Nyawa Istrinya

Selasa, 19 April 2022 – 02:45 WIB
Di Rumah Kakak Ipar, Agus Tega Habisi Nyawa Istrinya - JPNN.COM
Kasus pembunuhan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Gelap mata, pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke sejumlah bagian tubuh istrinya.

"Sontak korban terkapar dan tewas di tempat," jelas Sumaryanto.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. (palpres/jpnn)


Seusai menghabisi nyawa istrinya di rumah kakak ipar, Agus langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lahat

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close