Di Semarang, PKS Tolak Pelicin Tapi Minta Proyek
Soemarmo Disudutkan Kesaksian Mantan Anak BuahSenin, 02 Juli 2012 – 20:02 WIB
Majelis pun mencecar alasan Zaenuri menyeediakan uang untuk DPRD Semarang. "Kalau enggak dikasih uang, pembahasan di komisi bisa molor. Mereka (anggota DPRD) juga akan tanya-tanya terus," ungkap Zaenuri.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo HS telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang untuk DPRD Semarang itu diserahkan melalui Zaenuri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(ara/jpnn)