Di Sidang Ariesman, Ahli Tegaskan Reklamasi adalah Wewenang Ahok
Rabu, 03 Agustus 2016 – 18:55 WIB
Ahok pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL).
Izin dikeluarkan karena APL telah membangun 13 proyek yang merupakan bagian komitmen terhadap kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tercantum dalam izin pelaksanaan reklamasi tersebut. (boy/jpnn)