Di Sidang DKPP, PPRN Beber Pelanggaran KPU-Bawaslu
Rabu, 24 April 2013 – 22:02 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus menyebut bahwa Bawaslu melanggar kode etik penyelanggaraan Pemilu karena tidak membuktikan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang ajudifikasi gugatan yang diajukan. Pelanggaran yang dimaksud Joller adalah Bawaslu mengabaikan bukti-bukti pelanggaran yang diajukan. "Adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu tentang pelanggaran yang dilakukuan KPU saat verifikasi faktual dan sudah disidangkan beberapa waktu lalu, semua bukti-bukti yang diajukan, diabaikan Bawaslu," kata Joller di depan majelis sidang kode etik yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Rabu (24/4).
Joller menjelaskan semua pengaduan PPRN yang dijawab KPU tanpa dicek kebenarannya oleh majelis Bawaslu pada sidang ajudifikasi. Salah satunya adalah kesaksian KPU Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara yang mengakui tidak pernah menerima data dari KPU Pusat.
Demikian pula dengan kesaksian KPU Rokan Hulu (Rohul), Riau yang mengakui bahwa tidak melakukan verifikasi faktual, meski kader PPRN sudah dikumpulkan.
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
Rabu, 20 November 2024 – 16:30 WIB - Kesehatan
KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
Rabu, 20 November 2024 – 16:17 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
Rabu, 20 November 2024 – 15:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB