Di Sidang DKPP, PPRN Beber Pelanggaran KPU-Bawaslu
Rabu, 24 April 2013 – 22:02 WIB
Selain itu kata Joller, PPRN juga telah mempersiapkan saksi sebanyak 400 orang, tapi tidak semuanya dimintai keterangan karena KPU menyatakan saksi-saksi tersebut tidak memenuhi syarat. Padahal mereka semuanya saksi PPRN yang telah dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai.
"KPU juga tidak menyampaikan bukti, telah mendatangi alamat kader PPRN, berupa paraf RT, RW atau lurah, tapi Bawaslu tidak pertimbangkan itu di sidang ajudifikasi," tandasnya.
Pelanggaran lainnya dalam sidang ajudifikasi adalah aduan PPRN terhadap KPU hanya digelar oleh seorang anggota Bawaslu, namun saat putusan, diputus oleh seluruh jajaran Bawaslu, bahkan putusan dibacakan ketua Bawaslu yang notabenen tidak mengikuti persidangan. (awa/jpnn)