Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Sidang Praperadilan, Kamil Pasha Menyebut Umat Rindu Habib Rizieq

Senin, 04 Januari 2021 – 13:24 WIB
Di Sidang Praperadilan, Kamil Pasha Menyebut Umat Rindu Habib Rizieq - JPNN.COM
Hakim Ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Gugatan tersebut dilayangkan berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awak media yang meliput tidak bisa masuk ke dalam ruangan dan hanya diperkenankan berada di depan ruang sidang.

Melalui tim kuasa hukumnya, Habib Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, terjadinya kerumunan di Petamburan karena kliennya sedang menggelar hajatan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab yang menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," katanya. 

Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Hal ini karena Habib Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi sehingga banyak yang hadir tanpa diundang.

"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar tiiga tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," papar Kamil Pasha.

Atas hal tersebut, pihak panitia penyelenggara tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, memakai  masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Bahkan, pihak DPP FPI mengkalim telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir.

Selain itu, hand sanitizer hingga tempat mencuci tangan juga telah disediakan dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

"Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid19 DKI Jakarta," ujar Kamil Pasha.

Dalam sidang kali ini, Rizieq selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, dia tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi juga keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat berbeda dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kami IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sidang praperadilan Habib Rizieq berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), simak poin-poin yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News