Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa
''Posisi terdakwa duduk di samping kuasa hukumnya, sedangkan saksi berdiri dan kemudian menikam terdakwa. Jaraknya tidak jauh (sekitar 2 meter saat saksi diambil sumpahnya oleh hakim, Red),'' ujar Fajrin, saksi mata.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Syahrul.
Dari pemeriksaan di laboratorium, tidak ditemukan racun pada badik yang digunakan Syahrul untuk menikam korban.
''Badiknya cukup kecil. Tidak sampai 20 sentimeter. Bisa masuk di kantong. Sementara terdakwa dirawat intensif,'' jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bone AKP Hardjoko menyatakan, saksi yang merupakan pelaku penikaman langsung ditahan.
''Luka tikaman yang dialami terdakwa sedalam 2,5 sentimeter,'' tuturnya.
Ketua Majelis Hakim A. Juniman Konggoasa mengungkapkan, insiden tersebut terjadi karena kelalaian petugas keamanan.
Semestinya saksi atau pengunjung sidang diperiksa dengan ketat.
''Pertanyakan SOP sidang. Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam? Karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Ini harus jadi bahan evaluasi,'' katanya.