Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa
Rabu, 18 Januari 2017 – 09:06 WIB
Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan.
Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik.
''Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,'' tegasnya.
Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.
''Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,'' ujarnya. (smd/c5/ami/jpnn)