Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan
Donny menjelaskan YD merupakan residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada 2005 dan dihukum selama tujuh tahun.
Selain menjadi residivis pencabulan, tersangka juga pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," ucap Donny.
Tindakan bejat YD itu berawal ketika orang tua korban berkeluh kesah soal ijazah IR yang masih tertahan di sekolah lantaran faktor ekonomi.
Baca Juga: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata
Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk mengambil ijazah tersebut di salah satu sekolah menengah atas di Sumberpucung.
"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Donny. (ant/fat/jpnn)