“Kami hanya mengijinkan masyarakat membangun pondok kerja dengan ukuran 2 x 2 meter saja, untuk berteduh pada saat bekerja di hutan. Bangunan permanen tidak diperkenankan di kawasan hutan lindung,” tegasnya. (*/sam/ngh)
TARAKAN – Hasil zonalisasi terhadap hutan lindung di Tarakan hingga kini belum diterima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Kesatuan Pengelola