Di Tengah Pandemi, Warga Bogor Kesulitan Tarik Uang dari Koperasi Simpan Pinjam
Menurutnya, yang dilakukan pengurus KSP Sejahtera Bersama adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal.
"Manajemen tidak boleh mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota, karena anggota [dalam koperasi] bukan hanya member, tetapi juga owner [pemilik]," kata Suroto kepada ABC Indonesia.
Menurut Suroto sebagai pemilik artinya setiap anggota koperasi memiliki kuasa sehingga kebijakan seperti itu harusnya dibawa dan diputuskan dalam rapat anggota luar biasa.
Ia menambahkan, yang bisa dilakukan para anggota koperasi saat menerima keputusan sepihak dari pengurus adalah meminta bantuan advokasi dari pemerintah atau bahkan membawanya ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi.
"Tetapi saya juga melihat pemerintah tidak bekerja dengan serius, misalnya dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Koperasi," ucap Suroto.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Sesmen Kemenkop UKM) Profesor Rully Indrawan yang dihubungi oleh ABC juga menyesalkan keputusan KSP Sejahtera Bersama.
"Tentu saja tidak boleh [memutuskan sepihak]. Rapat anggotalah yang memutuskan dan hak-hak anggota tidak boleh ada yang diingkari," kata Rully.