Di Twitter Dicerca, Misbakhun Lapor Polda
Senin, 10 Desember 2012 – 18:32 WIB
Sedangkan kuasa hukum Misbakhun, Dewi Sartika menambahkan, kicauan @benhan itu tak berdasarkan fakta. Sebab, kata Dewi, Misbakhun yang divonis bersalah dari tingkat pertama hingga kasasi karena didakwa memalsukan dokumen surat hutang Bank Century, justru dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mengutip putusan PK yang teregistrasi di MA dengan nomor 47/Pid.Sis/2012, majelis memerintahkan segala hak, kedudukan, harjat dan martabat Misbakhun dikembalikan ke keadaan sebelum dijerat perkara.
Dewi mengatakan, penggunaan kata "Perampok" jelas bertolak belakang dengan putusan MA itu. "Perampok itu istilah dengan kualifikasi yuridis, artinya kalimat tersebut hanya boleh diberikan kepada seseorang yang telah terbukti sebagai perampok melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi kan klien kami (Misbakhun,red) ternyata tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan," ucap Dewi.
Seperti diketahui, Misbakhun pertama kali dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International (SPI) senilai USD 22, 5 juta di Bank Century. Di perusahaan itu Misbakhun sebagai komisaris, sedangkan posisi direktur utamanya ditempati Frangky Ongkowidjojo.