Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang
Sabtu, 05 Mei 2012 – 08:36 WIB
Sementara itu, terkait penetapan bea keluar (BK) untuk 14 jenis mineral mentah dengan besaran rata-rata 20 persen, Ketua Umum DPP PAN ini menjelaskan, hal itu tidak akan mempengaruhi ekspor Indonesia secara keseluruhan. ”Jangan khawatir soal itu. Kita akan terapkan BK, bukan untuk menggenjot penerimaan, tapi untuk mendorong pengembangan smelter (pabrik pengilangan, Red),” katanya.
Pembangunan smelter guna mendorong hilirisasi sangat penting, karena saat ini banyak bahan tambang Indonesia yang dieksploitasi secara berlebihan oleh perusahaan tambang. ”Pengembangan smelter agar tidak terjadi over exploited dan over produksi. Data menunjukkan, bulan kemarin nikel didorong produksinya sampai 800 kali lipat menjadi 4,5 juta ton. Ini menyangkut kewajiban kita untuk menjaga sumber daya alam,” tuturnya.
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pertambangan baru. Rincinya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7/2012 tentang nilai tambah, dan Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang perubahan PP 23/2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Permen 7/2012 mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter dan melarang ekspor bijih di 2014. Serta, PP 24/2012 mewajibkan perusahaan asing melakukan divestasi saham hingga 51 persen ke pihak Indonesia. (lum)