Diam-Diam Bareskrim Sudah Sita Dua Rumah Doni Salmanan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.
Aset yang disita ini bermacam-macam, mulai dari barang mewah hingga rumah milik Doni Salmanan.
“Total ada dua rumah yang disita,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Minggu (13/3).
Perwira menengah itu menyebut kedua rumah Doni Salmanan berada di Kecamatan Soreang, Bandung dan Padalarang, Bandung Barat.
Namun, dia belum mau memerinci berapa nilai total aset yang disita itu.
Bareskrim jugs sudah menyita sejumlah mobil dan motor milik Doni Salmanan. Semuanya, disita dari rumah Doni Salmanan dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex.
Dia juga sudah ditahan dan terancam penjara selama 20 tahun karena dijerat pasal berlapis. (cuy/jpnn)