Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP
Kamis, 20 November 2008 – 14:08 WIB
Menurut Ferry, saat diperiksa dirinya mengalami kelelahan fisik. Aparat kepolisian tidak memberikan waktu kepadanya untuk beristirahat. Padahal Ferry baru saja pulang dari Tiongkok dan ditangkap di Kuala Lumpur.
Permintaan Ferry itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Makasau SH. Ferry diminta menyampaikannya dalam eksepsi. Pengacara Ferry, Sirra Prayuna sempat memprotes sikap hakim. Namun Makasau tidak menggubris.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga mendakwa Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu dengan pasal berlapis. Ferry diangkap melanggar 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengerusakan, pasal 187 jo pasal 55, yaitu menghasut bersama-sama dengan orang lain, dan pasal 214 dan 212 tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang berjaga.
Menurut Sirus, pada 24 April 2008, di Wisma PKBI, dengan saksi Ketua Umum KBI Rizal Ramli, Ferry melakukan konsolidasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa menentang kebijakan pemeritah menaikkan harga BBM.
Selain itu, kata Sirus, Ferry iku dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR, dengan merobohkan pagar besi halaman depan DPR dan pembakaran mobil Toyota Avanza di halaman tersebut.
Berikutnya, Ferry juga berdemo di depan Istana Merdeka dan sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan kekerasan, dan memaksa seorang pejabat yang sedang melakukan tugas dan mengakibatkan luka-luka.