Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
Sabtu, 25 Februari 2012 – 13:15 WIB
TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus tim dari Polri, 24 Desember 2011 lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa, Kamis (23/2) siang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Benyamin Nuboba, SH dengan didampingi Hakim Anggota, M. Purba, SH dan AY Erria P, SH tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa, disidang dalam tiga berkas yang berbeda. Dimana terdakwa An dan LE disidang dengan satu berkas, sedangkan terdakwa lainnya masing-masing satu berkas. Dalam kasus ini, terdakwa An dan LE merupakan penjual senpi, terdakwa JL merupakan pembeli atau penadah, sedangkan AR merupakan penghubung atau pemilik rumah dilakukannya transaksi jual beli senjata api rakitan tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan Ady Satria, SH dan Joice E Mariai, SH dalam persidangan, adapun secara garis besar pokok kejadian tersebut adalah sebagai berikut.
Bahwa terdakwa An yang saat itu berada di Ambon, Maluku menghubungi terdakwa LE untuk datang ke Ambon guna mengambil senpi rakitan yang telah disiapkannya di tempat yang sudah ditentukan. Setelah terdakwa LE datang ke Ambon dan bertemum An, selanjutnya An mengajak LE turut serta bersama-sama ke Timika untuk membawa satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senpi rakitan laras pendek, serta dua buah magazine untuk dijual kepada terdakwa JL.
TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Daerah
Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
Kamis, 26 Desember 2024 – 11:07 WIB - Daerah
Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:45 WIB - Sumsel
Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:00 WIB - Daerah
Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:10 WIB - Humaniora
Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
Kamis, 26 Desember 2024 – 09:35 WIB - Dahlan Iskan
Lukisan Aktivis
Kamis, 26 Desember 2024 – 08:38 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Eropa
Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines di Kazakhstan, 38 Orang Tewas
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:01 WIB