Diancam Seumur Hidup, Keluarga Terdakwa Kasus Senpi Menangis
Sabtu, 25 Februari 2012 – 13:15 WIB
TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus tim dari Polri, 24 Desember 2011 lalu, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa, Kamis (23/2) siang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Benyamin Nuboba, SH dengan didampingi Hakim Anggota, M. Purba, SH dan AY Erria P, SH tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa, disidang dalam tiga berkas yang berbeda. Dimana terdakwa An dan LE disidang dengan satu berkas, sedangkan terdakwa lainnya masing-masing satu berkas. Dalam kasus ini, terdakwa An dan LE merupakan penjual senpi, terdakwa JL merupakan pembeli atau penadah, sedangkan AR merupakan penghubung atau pemilik rumah dilakukannya transaksi jual beli senjata api rakitan tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan Ady Satria, SH dan Joice E Mariai, SH dalam persidangan, adapun secara garis besar pokok kejadian tersebut adalah sebagai berikut.
Bahwa terdakwa An yang saat itu berada di Ambon, Maluku menghubungi terdakwa LE untuk datang ke Ambon guna mengambil senpi rakitan yang telah disiapkannya di tempat yang sudah ditentukan. Setelah terdakwa LE datang ke Ambon dan bertemum An, selanjutnya An mengajak LE turut serta bersama-sama ke Timika untuk membawa satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senpi rakitan laras pendek, serta dua buah magazine untuk dijual kepada terdakwa JL.
TIMIKA – Empat orang masing-masing berinisial An, LE, Jl dan AR yang menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan senjata api rakitan yang diringkus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB - Daerah
DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 23 November 2024 – 13:00 WIB - Aceh
Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Jumat, 22 November 2024 – 22:20 WIB - Daerah
Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
Jumat, 22 November 2024 – 21:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Sabtu, 23 November 2024 – 18:33 WIB - Pilkada
Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Rivalnya versi Populi Center
Sabtu, 23 November 2024 – 17:46 WIB - Pilkada
Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
Sabtu, 23 November 2024 – 19:11 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Opini
Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:08 WIB