Dianggap Hina Adat Minangkabau, Ade Armando Diadukan ke Polda Sumbar
jpnn.com, JAKARTA - Ade Armando harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut diadukan sejumlah pihak ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Adapun yang mengadukannya adalah Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor-KAN) Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, pada Selasa (9/6).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Bayu membenarkan adanya aduan tersebut. “Benar kami terima aduannya,” ujar Stefanus kepada JPNN.com, Rabu (10/6).
Dalam aduan itu, Ade Armando diduga melakukan mencemarkan dan menghina nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik kitab Injil berbahasa Minang.
Namun, Stefanus menyebutkan bahwa apa yang disampaikan pihak Bakor-KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau itu baru bersifat aduan masyarakat.
“Masih dalam bentuk laporan dumas (pengaduan masyarakat),” imbuh Stefanus.
Sehingga, belum ada tanda terima laporan untuk diteruskan ke penyidik Polda Sumbar.
Sementara itu, Boiziardi salah satu kuasa hukum dari pihak pelapor membenarkan bahwa mereka mengadukan Ade ke Polda Sumbar. “Iya benar, pengaduannya kemarin di Polda Sumbar,” kata Boiziardi.