Dianggap Hina Adat Minangkabau, Ade Armando Diadukan ke Polda Sumbar
Karena belum ada LP, pihaknya berencana untuk melaporkan Ade ke Mabes Polri. “Ini baru dumas, makanya kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar kami pertimbangkan buat LP di Mabes Polri,” tambah Boiziardi.
Diketahui, kasus ini diawali dari unggahan atau postingan Ade Armando di akun Facebook pada 4 Juni 2020 berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play store Google beberapa waktu lalu.
Dalam aduan itu, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!