Dianggap Tak Paham Asset Recovery, Komnas HAM Panggil Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Polemik pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati) Maluku Chuk Suryo Sumpeno terus berlanjut. Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, terkait dugaan kriminalisasi terhadap Chuck.
“Kami sudah menerima laporan serta penjelasan dari jaksa Chuck. Karenanya kami akan meminta klarifikasi dari Jaksa Agung,” ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Senin (4/1).
Kata Pigai, dari penjelasaan Chuck, diketahui bahwa di internal kejaksaan terjadi ketidakpahaman
terkait asset recovery atau pemulihan aset tindak pidana yang ditangani kejaksaan.
Menurut Pigai, sebenarnya Chuck memiliki formula khusus pemulihan aset yang bisa meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan rupiah. Sebab, Chuck banyak belajar tentang pemulihan aset di berbagai negara. Bahkan hingga Eropa dan Amerika.
Chuck Suryosumpeno. Foto: dok/Ambon Ekspres/JPG
Selain itu, menurut dia, Chuck juga pernah menjadi Presiden ARIN (Aset Recovery Interagency NetworkAsia Pasifik) dan menjadi pembicara di berbagai forum pemulihan aset. “Harusnya kejaksaan memanfaatkan potensi yang dimiliki Chuck, bukannya malah mengkriminalisasi,” terangnya.
Kepada Komnas HAM, Chuk membeberkan semua fakta dan bukti tentang dugaan kriminalisasi yang dilakukan jaksa agung terhadap dirinya. “Karenanya, kami akan bertanya alasan serta bukti-bukti yang dimiliki Jaksa Agung terkait dugaan pencopotan Chuck,” imbuhnya.