Diatur tapi Terbatas
Rabu, 10 April 2013 – 12:15 WIB
Pada kesempatan itu, Wamenkumham Denny Indrayana mengakui adanya kekurangan dalam RUU KUHAP, yang di dalamnya memang tidak disebut ketentuan justice collaborator kecuali, saksi mahkota. Tapi menurutnya, saksi mahkota merepresentasikan justice collaborator.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah menyerahkan draf RUU KUHAP ke DPR dengan maksud agar draf RUU KUHAP dan RUU KUHP tidak menjadi draf abadi mengingat dua draf tersebut telah disusun sejak tahun 1963.(fat/jpnn)