Dibanding Ajukan Banding, Keluarga Jeff Smith Lebih Berharap Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma menyambut baik putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Adapun Jeff Smith diputus lima bulan penjara dikurangi masa tahanan.
"Alhamdulillah saya ucapkan sampai hari ini kami telah menerima putusan dari majelis hakim, artinya dari awal perjuangan kami sudah melihat hasilnya," ujar Aldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/9).
Dia menyebut, kliennya itu kemungkinan akan bebas pada September 2021. Sebab Jeff Smith ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada pertengahan April 2021.
"Insyaallah hitungan kalender tanggal 15 tetapi biasanya kalau di Dirjen Lapas biasanya lebih berkurang. Semoga sajalah kita doakan," tutur Aldi.
Disinggung kemungkinan mengajukan banding, kuasa hukum Jeff Smith itu mengaku masih mempertimbangkannya.
"Pikir-pikir dulu dengan pihak keluarga tetapi cuma apabila memang ini hukuman yang terbaik untuknya. Saya kira dicari jalannyalah," ucap Aldi.
"Keluarga juga mengharapkan rehabilitasi secara mandiri tetapi nanti dibicarakan," imbuhnya.