Dibantu Istri, SP Menggantung Ibu Kandungnya, Lantas Teriak Histeris, Ngeri
jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan pria inisial SP (48) terhadap ibu kandungnya, Naruh (75).
Aksi pembunuhan juga melibatkan istri SP berinisial HM (32) warga Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri di Temanggung, Selasa (8/9), mengatakan bahwa rekonstruksi sebagai salah satu metode dari penyidik untuk lebih menjelaskan lagi keterkaitan keterangan dari tersangka dan saksi dengan barang bukti yang ada.
Dia menjelaskan, penyisik masih terus mendalami motif pembunuhan ini.
Berdasar keterangan tersangka SP melakukan tindakan pidana itu karena bisikan gaib.
Pihaknya telah menghadirkan tim dari Polda Jateng untuk memeriksa psikologi dan kejiwaan tersangka dan hasilnya keduanya sehat atau tidak ada gangguan jiwa.
"Kami juga masih mendalami apakah masuk pembunuhan berencana sebab harus mampu menjelaskan perencanaan. Kami juga tunggu petunjuk jaksa yang juga dihadirkan pada rekonstruksi ini," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi tidak di rumah korban Naruh (75), Dusun Jeketro, tetapi di Polres Temanggung untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.