Dibayar Rp10 Ribu Buat Beli Kuota Internet, Remaja Ini Rela Berbuat Dosa
Pada saat AAP sedang membawa sabu-sabu dan masuk ke dalam Salon Dona, dirinya langsung ditangkap beberapa orang berpakaian preman yang ternyata polisi.
Kemudian, dirinya berikut barang bukti satu buah plastik klip kecil dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan dosanya itu, AAP didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum AAP, Dahlan mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui jika barang yang diantarkan tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Dia hanya berpikir bahwa dia butuh kuota internet, jadi dia mau mengantarkan barang tersebut,” jelasnya.
Menurut Dahlan, AAP merupakan korban penjebakan yang dilakukan Arif lantaran terdakwa masih di bawah umur dan mudah dikelabui.
“Intinya dijebak karena faktor lingkungan juga, dia ini hanya diupah Rp10 ribu. Tadi guru ngajinya, RT juga datang ke pengadilan mengatakan bawa anak itu aktif di pengajian bahkan sebagai pembantu dari guru ngaji,” terang dia menambahkan.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya selaku PH terdakwa meminta agar AAP dibebaskan karena sang anak masih memiliki masa depan.