Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan

Selasa, 11 Juni 2024 – 23:02 WIB
Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan - JPNN.COM
Perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Muchtar menyebut jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut itu merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.

Namun, ia mengatakan kliennya yang sudah habis masa penahanan dan diperpanjang. Dengan begitu, ia mempertanyakan sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan,” ungkapnya. 

Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi di tahun 2016 silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera selesai.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan juga tersangka Pegi Setiawan alias Perong diperkirakan akan rampung pekan depan. Berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum,” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (mcr27/jpnn)

Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA