Dibentuk Tim Khusus Bahas Bendera Aceh
Rabu, 17 April 2013 – 01:29 WIB
Gamawan sebelumnya menyebutkan, dari 13 item koreksi Qanun yang disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak Aceh.
Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut. Dua poin yang sudah disepakati, yakni soal konsideran yang tidak lagi menyantumkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan. (sam/jpnn)