Diberhentikan Bupati, Pejabat Timteng Ngadu ke Menpan
Selasa, 13 Juli 2010 – 12:06 WIB
Selain Yusuf Halla, beberapa pejabat lain yang mengalami nasib serupa adalah Egusem Piether Tahun (Kadis Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan), Jonathan Banunaek (Kadis Budpar), Tonce Liswari (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Alex Tamonob (Kadan Perpusatakaan dan Kearsipan Daerah), O.M.E Nomeni (Kadis Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Marthen Selan (Kadan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Maxi Darius Mia (Kadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa), dan Nasun Tualai (Kadis Kesos, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi).
Dijelaskannya, putusan Bupati Timteng Selatan itu sebenarnya tidak berlaku lagi sejak hasil banding di tingkat pertama dan kedua itu dimenangkan Yusuf dkk. Namun, bupatinya tidak melaksanakan putusan hukum tersebut. Dan justru mengangkat pejabat baru saat putusan banding tingkat pertama turun.