Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024. Pergeseran tersebut dinilai merugikan pengadu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Heddy, putusan ini agar dilaksanakan oleh KPU paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” ucapnya.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.
“Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandasnya. (mcr27/jpnn)