Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Selasa, 20 Desember 2011 – 15:13 WIB
Pasal 244 UU 8/1981 berbunyi, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terkahir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), trdakwa atau penuntut umumb dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.
Sementara Pasal 259 UU 8/1981 menyatakan, (1) demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (MA), dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi demi kepentingan umum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.