Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Selasa, 20 Desember 2011 – 15:13 WIB
Sementara majelis hakim yang diketuai Ahmad Soiki dengan anggota Akil Mochtar dan Muhammad Alim meberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Menurut Majelis hakim Panel, meminta pemohon menjelaskan secara detail dan terperinci tentang kerugian konstitusionl yang dialami.
"Kerugianya karena pasal yang diujikan atau pengajuan kasasi oleh Jaksa. Apakah ini persoalan norma pasal atau karena putusan bebas klein anda dilakukan kasasi. Itu harus diperjelas, kerugian konstitusional itu karena apa," kata hakim anggota, Akil Mochtar. (kyd/jpnn)