Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak
Rabu, 10 Agustus 2011 – 23:08 WIB
Dijelaskan Ria, setidaknya ada 29 pemberitaan di kedua media tersebut yang telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3. Pemberitaan itu kata dia, dibuat berdasarkan rumor tentang pertemuan antara Harry Ponto dan Syahrial Sidik.
Setelah dimediasi Dewan Pers, menurut Ria, akhirnya disepakati bahwa harian Sindo bersedia memuat hak jawab sebesar seperempat halaman di halaman 16 sebanyak satu kali. Begitu juga dengan Okezone, yang akan memuat hak jawab sebanyak satu kali.
Diutarakan, hak jawab nantinya juga disertai dengan permintaan maaf dari media yang bersangkutan kepada pihak Harry Ponto dan juga kepada pembaca. Tanggung jawab memberikan permintaan maaf kepada pembaca, karena media tersebut sudah memberikan informasi yang tidak benar.