Diberi Tumpangan Tinggal, Eh... Istri Diselingkuhi
Kamis, 22 September 2011 – 12:26 WIB
Sayuti yang berusaha mencoba mencari kedua sejoli yang melarikan diri hasilnya nihil sehingga Sayuti hanya pasra saja. Sekitar 5 bulan menghilang tiba-tiba ponsel Sayuti berdering ternyata yang menelepon Heriansyah. Ia mengaku bahwa Sumini bersama dengannya di rumah Rachman di kawasan Sepinggan.
Ketika dihubungi Heriansyah, hati dan pikiran Sayuti langsung panas kemudian mendatangi kedua sejoli ini. Saat itu, Sayuti langsung menghujamkan sebuah tikaman pada bagian perut Heriansyah tapi lukanya tidak terlalu parah. Akibat perbuatan tersebut Sayuti dilaporkan kepada polisi sehingga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin yang dipipimpin hakim Dehel Kenan Sandan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Widiastuti SH.
Terdakwa Sayuti dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan menguasai senjata tajam dengan ancaman 5 tahun penjara. Rencananya sidang lanjutan perkara pidana ini akan dilanjutkan Rabu (28/9) pekan depan. (*/balikpapan pos)