Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Apalagi selama ini, lembaga itu aktif mendorong remunerasi bagi hakim nonkarir.
Semestinya, kata Asep, dengan adanya tunjangan maka kasus penyuapan yang pernah menjerat beberapa hakim ad hoc tidak terulang lagi. Contoh hakim ad hoc yang pernah terjerat korupsi di antaranya Imas Dianasari, hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang ditangkap KPK karena menerima suap dari PT Onamba Indonesia terkait perkara sengketa industrial.
Selanjutnya, dua hakim ad hoc ditangkap sekaligus oleh KPK pada Agustus 2012 lalu. Keduanya adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Industri Desain Costume Toys Diyakini Raih Market Besar di Indonesia
-
Kla Project Sukses Gelar Konser 36 Tahun Berkarya
-
Honorer Sambut Kehadiran Menteri Rini, Prabowo Singgung Masalah Era Jokowi | Reaction JPNN
-
Dian Piesesha Hadirkan Kenangan Manis di Panggung Golden Boutique
-
Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemerintah Memastikan Anak-Anak Tumbuh Sehat Berkualitas Lewat Makan Siang Bergizi Gratis
Senin, 28 Oktober 2024 – 18:55 WIB - Humaniora
Dahulu Suka Piknik Bareng, Ratusan Warga Windan Kini Kompak Pergi Umrah Bersama
Senin, 28 Oktober 2024 – 18:51 WIB - Hukum
Pengamat Sebut Status Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi
Senin, 28 Oktober 2024 – 17:46 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
Senin, 28 Oktober 2024 – 17:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Makin Banyak Masalah, Honorer Tendik Meratap
Senin, 28 Oktober 2024 – 15:30 WIB - Hukum
Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:34 WIB - Hukum
Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
Senin, 28 Oktober 2024 – 16:42 WIB - Olahraga
Sergio van Dijk Ungkap Alasan Ezra Walian Hengkang dari Persib
Senin, 28 Oktober 2024 – 14:45 WIB - Liga Indonesia
Persik Vs Persib: Tuan Rumah Raja Tandang, Bukan Kandang
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:59 WIB