Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:21 WIB
Seperti diketahui, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres yang disahkan tanggal 10 Januari 2013 lalu itu mengatur tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non karir atau ad hoc. Terdapat tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim ad hoc. Di antaranya tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.(flo/jpnn)