Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diberikan Kewenangan Penuh, Pemda Tetap Hati-hati Keluarkan Izin Pembelajaran Tatap Muka

Jumat, 27 November 2020 – 11:10 WIB
Diberikan Kewenangan Penuh, Pemda Tetap Hati-hati Keluarkan Izin Pembelajaran Tatap Muka - JPNN.COM
Penerapan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan di Jateng. Foto: Instagram

Kemudian pertimbangan lainnya tentang penyediaan fasilitas wastafel dan perlengkapan protokol kesehatan lainnya ikut dipertimbangkan.

"Untuk DKI Jakarta kami masih akan melakukan evaluasi sekolah mana saja yang sudah siap tatap muka. Kami akan memberikan izin untuk sekolah yang sudah siap saja," kata Nahdiana di Jakarta, Jumat (27/11).

Untuk sekolah-sekolah yang belum siap, pihaknya masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, sesuai anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, kesehatan dan keselamatan guru, siswa, orang tua serta masyarakat paling utama.

Hal senada diungkapkan Kadis Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Wardaya. Mereka mendukung penyesuaian SKB Empat Menteri karena tuntutan masyarakat untuk pembelajaran tatap muka makin besar.

"DIY tetap mengedepankan kehati-hatian dalam mengeluarkan izin pembelajaran tatap muka. Sekolah yang siap baru diberikan izin," ujar Didik Wardaya.

Demikian juga di Kabupaten Natuna. Masyarakat di salah satu daerah terdepan itu sangat merindukan pembelajaran tatap muka. Sebab, jaringannya tidak sebagus di wilayah perkotaan.

"Kebijakan SKB Empat Menteri yang terbaru ini kami sambut positif karena memang masyarakat sudah merindukannya. Yang pasti pemberian izin selalu memperhatikan persyaratan yang tertera dalam penyesuaian SKB ini," tandasnya.

Adapun beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka harus mengacu penyesuaian SKB Empat Menteri.

pemda tetap hati mengeluarkan izin pembelajaran tatap muka meskipun sudah diberikan kewenangan penuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News