Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud, Legislator: Akan Pengaruhi Kinerja Riset ke Depan

Senin, 12 April 2021 – 14:19 WIB
Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud, Legislator: Akan Pengaruhi Kinerja Riset ke Depan - JPNN.COM
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kemendikbud.

Sebab, peleburan tidak mendukung perwujudan UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

"Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud, sebetulnya langkah mundur yang tidak mendorong perwujudan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," ujar Mardani dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (12/4).

Selain itu, kata Mardani, peleburan menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah terhadap riset

Awalnya Kemenristek itu berada di bawah Kemendikbud. Belakangan Kemenristek dijadikan sebagai kementerian sendiri. Setelah itu dikembalikan lagi ke Kemendikbud. 

"Ini seperti poco-poco, maju, mundur, maju, dan mundur. Ini dapat memengaruhi kinerja riset ke depan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menuntut penjelasan pemerintah atas rencana peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Saleh ingin mengetahui anggaran riset, sehingga menuntut penjelasan dari rencana peleburan Kemenristek ke Kemendikbud. Dia tidak ingin anggaran riset mengecil setelah peleburan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi rencana peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kemendikbud. Sebab, peleburan tidak mendukung perwujudan UU Nomor 11 Tahun 2019  tentang Sistem Nasional Ilmu P

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close