Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKB Panduan PTM Terbatas Terbit, Mendikbud Minta Sekolah Wajib Penuhi Daftar Periksa

Rabu, 31 Maret 2021 – 11:19 WIB
SKB Panduan PTM Terbatas Terbit, Mendikbud Minta Sekolah Wajib Penuhi Daftar Periksa - JPNN.COM
Mendikbud Nadiem Makarim membeberkan SKB 4 Menteri. Foto tangkapan layar YouTube Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta seluruh satuan pendidikan yang akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru, wajib memenuhi daftar periksa.

Hal itu disampaikan Nadiem menyusul terbitnya SKB 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SKB 4 Menteri yang diumumkan pada Selasa, 30 Maret 2021 itu, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Pembelajaran tatap muka terbatas bisa dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan terus menjadi prioritas," kata Mendikbud Nadiem.

Hal penting lain dalam SKB 4 Menteri tersebut yaitu setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, daerah, kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut, kata Nadiem, perlu dipenuhi karena orang tua atau wali murid berhak memilih apakah anaknya ikut pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Dia menjelaskan, kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.

"Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," ucap Mendikbud Nadiem.

Mendikbud Nadiem Makarim meminta sekolah melakukan berbagai persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka juli mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close