SKB Panduan PTM Terbatas Terbit, Mendikbud Minta Sekolah Wajib Penuhi Daftar Periksa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta seluruh satuan pendidikan yang akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru, wajib memenuhi daftar periksa.
Hal itu disampaikan Nadiem menyusul terbitnya SKB 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui SKB 4 Menteri yang diumumkan pada Selasa, 30 Maret 2021 itu, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Pembelajaran tatap muka terbatas bisa dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan terus menjadi prioritas," kata Mendikbud Nadiem.
Hal penting lain dalam SKB 4 Menteri tersebut yaitu setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, daerah, kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut, kata Nadiem, perlu dipenuhi karena orang tua atau wali murid berhak memilih apakah anaknya ikut pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Dia menjelaskan, kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.
"Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," ucap Mendikbud Nadiem.