Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain
Kasus Korupsi Bioremediasi Libatkan PT ChevronMinggu, 08 April 2012 – 08:39 WIB
Kejagung menuding proyek tidak dijalankan tapi dana terus diklaimkan ke BP Migas. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima dari PT Chevron dan satu orang masing-masing dari PT Green Planet dan PT Sumigita. Lima tersangka dari Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan lain adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Adi mengungkapkan, para penyidik sudah memiliki sejumlah daftar saksi-saksi yang akan dipanggil. Dalam proyek yang merugikan negara Rp 200 miliar itu, mereka tidak hanya mengandalkan saksi-saksi tertentu. Lagi pula, mereka sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan dokumen-dokumen terkait kasus proyek fiktif tersebut.
"Kami yakin mereka kooperatif. Tugas kami kan hanya menelusuri petunjuk dan fakta hukum. Kalau faktanya melibatkan sejumlah pihak, kami tidak bisa menutup-nutupi," katanya. (aga)