Dibongkar, Calo CPNS Libatkan Pegawai BKN
Sabtu, 12 November 2011 – 08:10 WIB
Pemeriksaan sebelumnya, Delisa menyebut nama R Simatupang (DPO). Delisa menyebut Suroso pernah menerima uang dari R. Simatupang sebesar 2 miliar. "Tapi pengakuan Delisa ini belum bisa kita percaya. Kita harus temukan dulu Timbo Sirait dan R. Simatupang," tutur Andry.
Sedangkan pengakuan Marisi kepada polisi, ia pernah menyerahkan uang hasil aksi tipu-tipu itu kepada Suroso sebesar Rp5,4 miliar. Bukan hanya itu, Marisi juga pernah memberikan uang kepada Timbo Sirait sebesar Rp18,7 miliar. "Suroso juga pernah memberikan uang hasil dari korban kepada Marisi sebesar Rp5,430 miliar. Katanya, Suroso juga pernah memberikan uang kepada R Simatupang sebesar Rp2 miliar. Untuk sementara ini masih kita dalami," jelasnya.
Sedangkan kepada Aminuddin dan Selamat Riyadi, Suroso pernah menyetor Rp7 miliar. Bukan hanya itu, penasehat hukum Suroso bernama Heru juga mendapat bagian Rp1,3 miliar. "Pengakuan Suroso uang yang diserahkan kepada penasehat hukumnya itu sebagai uang operasional sewaktu ditahan di Polres Jakarta Selatan. Tadi sudah kita tes kesehatan, setelah dinyatakan sehat kita lanjutkan penyidikan," ungkap Andry.