Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi
(3), Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 72, Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 73 ayat (1), Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(2), Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak putusan diucapkan. (adv/sam/jpnn)