Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas yang melanggar aturan hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan.
Pembubaran melalui pengadilan dilakukan setelah ormas itu diberikan teguran dan pembekuan kegiatan.
Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemdagri Bahtiar menjelaskan, persidangan terhadap permohonan pembubaran ormas harus sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dalam waktu 60 hari.
"Boleh diperpanjang lagi maksimal 20 hari tapi harus atas persetujuan Mahkamah Agung," ujar Bahtiar kepada wartawan, Senin (4/11).
Pelanggaran yang berujung pembubaran ormas dilakukan antara lain kalau ormas itu melakukan tindakan anarki, menjadi kedok untuk praktik pencucian uang serta melakukan tindakan yang membahayakan kedaulatan negara.
Lebih lanjut doktor ilmu pemerintahan itu menjelaskan, ormas hanya dapat mengajukan kasasi terhadap putusan pembubaran ormas yang dikeluarkan pengadilan negeri.
Ketentuan mengenai mekanisme pembubaran ormas, antara lain diatur di UU Ormas, Pasal 71 ayat (1) yang bunyinya, Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
(2), Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.