Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi

Senin, 04 November 2013 – 07:21 WIB
Dibubarkan, Ormas Dapat Ajukan Kasasi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas yang melanggar aturan hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan.

Pembubaran melalui pengadilan dilakukan setelah ormas itu diberikan teguran dan pembekuan kegiatan.

Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemdagri Bahtiar menjelaskan, persidangan terhadap permohonan pembubaran ormas harus sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dalam waktu 60 hari.

"Boleh diperpanjang lagi maksimal 20 hari tapi harus atas persetujuan Mahkamah Agung," ujar Bahtiar kepada wartawan, Senin (4/11).

Pelanggaran yang berujung pembubaran ormas dilakukan antara lain kalau ormas itu melakukan tindakan anarki, menjadi kedok untuk praktik pencucian uang serta melakukan tindakan yang membahayakan kedaulatan negara.

Lebih lanjut doktor ilmu pemerintahan itu menjelaskan, ormas hanya dapat mengajukan kasasi terhadap putusan pembubaran ormas yang dikeluarkan pengadilan negeri.

Ketentuan mengenai mekanisme pembubaran ormas, antara lain diatur di UU Ormas, Pasal 71 ayat (1) yang bunyinya, Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

(2), Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

JAKARTA - Sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas yang melanggar aturan hanya bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
  • Opini

    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong

    Minggu, 07 April 2024 – 12:27 WIB
    Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka

    Jumat, 05 April 2024 – 12:45 WIB
    Signifikansi Prakarya dan Seni dalam Kurikulum Merdeka - JPNN.com
  • Opini

    Pangan Bukan Komoditas Politik

    Minggu, 17 Maret 2024 – 19:13 WIB
    Pangan Bukan Komoditas Politik - JPNN.com
X Close